ENERGISLOT.NET — Pihak Nicholas Sean menanggapi putusan hakim soal vonis terdakwa pencemaran nama baik, Ayu Thalia.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis sebesar 6 bulan penjara dan masa percobaan 10 kepada Ayu Thalia.
Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengungkapkan, pihaknya menghargai apapun putusan hakim.
Terlebih, putusan hakim tidak jauh berbeda dari yang mereka inginkan, yakni 7 bulan penjara.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, artinya tidak jauh berbeda dari tuntutan walaupun ada percobaan,” kata Ahmad Ramzy saat dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (12/1/2023).
“Bagaimana pun kami mengapresiasi, artinya apa yang kami dan Nico laporkan, terbukti bahwa terdakwa Ayu Thalia melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Nico,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ahmad Ramzy tak banyak berkomentar soal vonis 10 bulan masa percobaan Ayu Thalia.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan kewenangan hakim yang tak bisa diganggu gugat.
Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean terjadi saat mereka masih menjalani hubungan asmara sebagai pasangan kekasih di tahun 2021.
Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean.
Ayu Thalia kemudian melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
Tetapi polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) setelah menerima laporan Ayu Thalia karena dianggap tidak cukup bukti.