ENERGISLOT.COM — Presenter dan pemain film Nikita Mirzani berencana mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (3/1/2023).
Perkara banding tersebut diajukan Nikita Mirzani melalui Fahmi Bachmid, kuasa hukumnya.
Memori banding akan didaftarkan Fahmi Bachmid melalui Pengadilan Negeri Serang, Banten.

“Menyambut tahun baru 2023, Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani akan mengajukan banding di Pengadilan Negeri Serang, 3 Januari 2023,” tulis Nikita Mirzani di akun media sosialnya, Senin (1/1/2023).
Menurut Nikita Mirzani, upaya banding tersebut ditempuh setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding dan melimpahkan kembali berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Serang.
Nikita Mirzani menduga, berkas perkara terkait pencemaran nama baik Dito Mahendra itu ada pemalsuan pasal dengan memasukkan Pasal 36 UU ITE.
Nikita Mirzani menyebutkan, Pasal 36 UU ITE itu tidak pernah dilaporkan saat mengadukannya ke Polresta Serang Kota.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan jaksa terkait perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

“Memang seharusnya dibebaskan,” kata Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Nikita Mirzani merasa perkara ini tidak layak dilanjutkan sejak awal perkara ini dilaporkan ke polisi hingga disidangkan di pengadilan.
Menurut Nikita Mirzani, ada rekayasa dalam perkaranya tersebut.
Sebagai warga negara yang baik, Nikita Mirzani hanya menjalani proses hukum saja.