ENERGISLOT.NET — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan kepada terdakwa pencemaran nama baik, Ayu Thalia.
Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 7 bulan penjara.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim ketua, Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023) malam.
“Tiga, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” sambungnya.
Ayu Thalia sontak tak mampu menahan air mata ketika mendengar vonis tersebut.
Tak hanya itu, ia juga mengatupkan kedua telapak tangan ke wajah sebagai tanda bersyukur.
“Bersyukur. Enggak ada kata-kata lain selain ucapan terima kasih aja kepada Tuhan, kepada pak hakim, kepada pengacara saya sudah pasti,” kata Ayu setelah menjalani persidangan.
Mantan kekasih Nicholas Sean itu pun mengambil hikmah dari kasus tersebut.
Ke depannya, Ayu mengaku bakal fokus bekerja dan membahagiakan keluarganya.
“Aku gak dihukum, pelajaran juga buat aku kedepannya. Aku fokus dengan bekerja di kerjaan aku sekarang dan fokus sama keluarga bahagiain sama mereka,” pungkasnya.
Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean terjadi saat mereka masih menjalani hubungan asmara sebagai pasangan kekasih di tahun 2021.
Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean.
Ayu Thalia kemudian melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.